SIBOLGA - Diduga miliki narkotika jenis sabu, SPG (30) warga Jalan Abadi Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian Polres Sibolga. SPG diamankan di perumahan Marison Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 20.15 WIB.
 
 
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap SPG, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android," kata kasat Narkoba Polres Sibolga, Selasa (5/9/2023) pagi.
 
Kronologis kejadian bermula pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan Penyelidikan, terkait adanya laporan tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Pasir Bidang Kecamatan Sibolga Selatan. 
 
Tim kemudian mengikuti laki-laki tersebut yang sedang menaiki becak bermotor hingga pelaku masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapteng.
 
"Pelaku kemudian ditangkap di dalam rumah tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diamankan di tempat duduk pelaku. SPG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Akp Sugiono. 
 
Kasus ini menjadi salah satu upaya Sat Narkoba Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di proses sesuai dengan UU. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.