TAPTENG - RKH (30) warga Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan petugas akibat narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB. RKH diamankan tak jauh dari lokasi kandang ayam yang sering tersangka lakukan saat bertransaksi jual beli barang haram tersebut. Sementara satu rekannya, N berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai ketika penggerebekan.
 
Kasi Humas Kompol H. Gurning, Selasa (5/9/2023), membenar personil Polres Tapteng mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu saat menunggu pemesannya dari Kecamatan Sorkam, Tapteng.
 
Dijelaskannya berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah dimana seorang laki laki sering melakukan transaksi narkoba dan juga memberikan ciri cirinya. Informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, yang langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan personil langsung menuju ke lokasi.
 
Personil langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi tepatnya di pondok sekaligus kandang ayam yang lokasinya tidak jauh dari sungai, ketika itu personil melihat seorang laki - laki berada didekat kandang ayam yang cirinya sesuai informasi.
 
"Gerak gerik mencurigakan sambil menunggu seseorang di atas ayunan pelaku rekan RKH berinisial N berhasil melompat ke sungai berhasil melarikan diri," kata Kompol Gurning.
 
Sementara saat dilakukan penggeledahan dari pelaku RKH ditemukan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dikemas di dalam 1 plastik bening dengan berat bruto 0,66 gram.
 
Kemudian, 1 unit HP android warna hitam dari kantong celana dan uang tunai Rp195 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan RKH.
 
"RKH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial (N) yang berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai dan uang yang ditemukan darinya adalah uang hasil penjualan narkoba sebelum tertangkap," kata Kasi Humas.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika