TAPTENG - Seorang nelayan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, HS (36) diamankan pihak kepolisian akibat barang haram jenis diduga jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram tidak jauh dari rumah pelaku, pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, menjelaskan, bahwa benar personil Satreskoba telah mengamankan seorang yang mengaku sebagai nelayan yang akan bertransaksi sabu sabu dari Hutabalang.

Penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, yang langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Pada saat melintas di jalan Sibolga - Padang Sidempuan kelurahan Hutabalang tepatnya didepan mesjid, personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi dan yakin personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial HS dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan," kata Kompol Gurning.

Dilakukan penggeledahan dari badan dan di lokasi penangkapan, personil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,26 gram dari tangan kiri, 1 unit Handphone berwarna biru dari tangan kanan dan uang tunai senilai Rp. 30 ribu dari kantong celana sebelah kanan belakang pelaku.  Yang mana uang tersebut merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu Sabu.

"Pelaku menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi tersebut benar miliknya dan diperolehnya dengan membeli dari laki laki di Sibolga Julu kota Sibolga namun tidak mengetahui inisialnya," ucap Kasi Humas atas keterangan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna di proses sesuai UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.