BATUBARA - Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka pembeli dan bandar ganja di Kecamatan Air Putih. Tersangka pembeli ganja, MG (16) warga Kecamatan Sei Suka sedangkan terduga bandar, LS (46) warga Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih.
 
Kapolsek Indrapura AKP Jonni melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Jumat (1/9/2023) mengatakan, MG pembeli dan LS sebagai bandar ditangkap sekitar Pukul 15:00 Wib.
 
Abdi menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap pelaku MG yang kedapatan mengantongi 2 paket kecil berisikan ganja kering.
 
"Dari hasil pengakuan MG, barang bukti yang ditemukan petugas disaku celana sebelah kanan dibelinya dari bandar LS," jelas Abdi.
 
Tidak menunggu lama kata Abdi, petugas langsung menuju kediaman LS di Desa Suka Ramai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
 
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 46 bungkus ganja kering siap edar yang disembubyikan LS di lipatan horden pintu kamar pelaku," ujar mantan Plt Kapolsek Indrapura itu.
 
"Kini pelaku diboyong ke Polsek Indrapura dan dijerat pada Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.