TAPTENG - AMH (36) Warga Hutabalang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil dibekuk petugas dari belakangan rumah akibat kepemilikan Narkoba Sabu-sabu dan ganja kering, pada Rabu (20/8/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang, dan informasi langsung di respon dan perintahkan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH, MH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Hingga itu personil pun langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi dan tiba dilokasi terendus bahwa yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang.

Personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada dibelakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku mengaku AMH.

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah yang sebelumnya sempat dilihat personil di buang oleh pelaku," kata Kompol Gurning, Sabtu (2/9/2023) siang.

Kemudian ditemukan 1 unit handpone Xiaomi berwarna silver dari tangannya, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 1 unit timbangan digital dari dalam lemari baju pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial (U) di Sibolga dan personil kita terus melakukan pencarian namun tidak diketemukan," tambahnya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.