TAPTENG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sosialisasi peningkatan kapasitas pemerintah desa terkait regulasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2023, pada Rabu (30/8) pagi. Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Pebri Adiyaksa (Jaksa fungsional) Augus Vernando Sinaga (Jaksa Fungsional), Andriany Evalina Sitohang (Kasubbagbin) dan mewakili dari Dinas PMD Tapanuli Tengah, Dody.

Augus Vernando Sinaga dari kejaksaan Negeri Sibolga mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.

"Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya
preventif atau pencegahan dengan
menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir," kata Augus.

Masih kata Augus, Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan. Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar.

Desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi desa dan Kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas pemerintah Desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Desa.

"Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun desa. Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal," jelasnya.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan desa khususnya pengeloalaan dana desa
erat kaitannya dengan Keuangan Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian Negara tersebut harus mengganti kerugian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Diakhir acara, kejaksaan Negeri Sibolga meminta kepada seluruh kepala desa pada peningkatan kapasitas sasaran antara tata kelola pemerintahan desa terlaksana dengan baik, dan berkualitas.