JAKARTA – Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) akan berperan aktif membantu pemerintah memberantas aksi pemalsuan pelumas di Tanah Air. Hal tersebut terungkap dalam talkshow interaktif bertema 'Upaya bersama memerangi pelumas palsu' yang digelar di Hotel Manhattan, Kamis (24/8/2023).

Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya, Binsar Panjaitan dari Ditjen PKTN Kemendag RI, Bareskrim Polri Kasubdit 1 Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si, Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

“Sejak awal pendirian, kami memiliki harapan agar ASPELINDO dapat menjadi jembatan antara
produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan," ujar Ketua Umum ASPELINDO Periode 2023 – 2026, Sigit Pranowo dalam keterangan persnya, Jumat (25/8/2023).

Sigit menyebutkan, salah satu upaya Aspelindo dalam memberantas pemalsuan pemulas ini di antaranya mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu. Sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas.

ASPELINDO juga lanjutnya, hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.

Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.

Seperti diketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar
komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan. Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.

Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.

Karenanya, Aspelindo akan ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.

“Tindakan pemalsuan ini
memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain
konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," tambah Sigit Pranowo.

Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.

Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli. Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen, bebernya.

Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.

Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“ASPELINDO optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," tutup Sigit Pranowo didampingi jajaran pengurus, Jajaran Pengurus ASPELINDO Yomie Harlin (Wakil Ketua Umum), Alfin Kurniadi Bendahara Umum) dan Jo Carolina (Sekretaris Jenderal).