LABUHANBATU - Kapores Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu menginisiasi pembentukan 12 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat serta menciptakan area publik yang aman dan nyaman.

12 Kampung Bebas dari Narkoba tersebut terdiri dari 7 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan 5 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Polres Labuhanbatu dan jajaran selama kurun waktu Januari - Juni 2023, setidaknya terdapat 171 kasus dengan 202 orang tersangka. Pemilihan kedua belas lokasi KBN ini didasarkan atas pemetaan jumlah terjadinya kejahatan narkoba yang paling banyak terjadi.

Adapun kedua belas KBN tersebut antara lain, KBN Padang Bulan, Padang Matinggi, Pardamean, Pondok Batu, Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, dan Sei Sekat di wilayah Kab. Labuhanbatu. Sedangkan KBN di wilayah Kab. Labura antara lain: Kampung Pajak, Marbau, Terang Bulan, Aek Kanopan Timur, dan Tanjung Leidong.

"Kampung Bebas dari Narkoba ini akan melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif berupa FGD dan inovasi giat kemasyarakatan untuk menumbuhkan sadar bahaya narkoba; kegiatan preventif berupa sosialisasi/penyuluhan; dan penindakan (rehabilitasi dan penegakan hukum)," sebut Kapolres.

Pada masing-masing KBN telah didirikan Posko KBN sebagai tempat konsolidasi. Selain itu, Posko ini jg dapat dimanfaatkan sebagai satkamling untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Personel Polres, Bhabinkamtibmas, Babinsa, unsur desa dan masyarakat bergabung bersama di Posko KBN ini.

Kapolres Labuhanbatu dalam peninjauan dan penandatangan komitmen bersama serta kegiatan bakti sosial di KBN Padang Matinggi mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk menolak adanya narkoba dan membentengi diri dan keluarga dari bahaya narkoba serta menginformasikan apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitarnya. Hal ini juga merupakan implementasi dari Program Prioritas Kita yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi yaitu “Narkotika Musuh Bersama”.

Polres Labuhanbatu terus berkomitmen bersama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders serta tokoh masyarakat lainnya dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Diharapkan dengan dibentuknya Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) akan dapat meningkatkan kerjasama dan dukungan semua pihak khususnya terhadap Polri dalam pemberantasan narkoba secara tuntas.

"Polres Labuhanbatu siap mendukung pelaksanaan Program Prioritas Kita guna mewujudkan transformasi Polri yang presisi," tandasnya.