MADINA - Bendera merah putih terkesan dibiarkan rusak di salah satu perkatoran pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Padahal saat ini merupakan momen bersejarah bangsa dalam memperingati hari kemerdekaan HUT RI ke-78. Bendera merah putih yang terkesan dibiarkan rusak itu terlihat di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlamat di komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan.

Pantauan Gosumut, sekira Pukul 18:10 Wib, pada Jum'at (18/8/2023) sore menjelang Magrib. Bendera merah putih terlihat usang dan lusuh, bahkan terlihat robek dibagian bawah bendera dan masih tetap dibiarkan berkibar.

Selain warnanya yang sudah pudar dan telah robek, seakan-akan pihak pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Madina tidak memperdulikan perjuangan para pendiri bangsa.

Dugaan pembiaran bendera merah putih yang usang dan robek di Kantor PUPR Kabupaten Madina juga dapat disangkakan dengan ketentuan Perundang -undangan Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera negara, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara dan disebutkan bahwa setiap instansi atau orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

"Adapun ancaman pidana selama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)" begitulah bunyi pasal tersebut.

Warga yang melihat bendera merah putih seperti itu saat melintas bersama keluarganya didepan Kantor Dinas PUPR Madina mengaku prihatin.

"Saya merasa prihatin saja melihat bendera merah putih itu tidak dihargai oleh pegawai yang berdinas pada intansi itu, apalagi saat ini adalah merupakan momen memperingati hari kemerdekaan," pungkas Rozi.

Rozi menambahkan bahwa pendiri bangsa dalam mempertahankan lambang negara atau bendera banyak nyawa pendahulu negara ini yang hilang. Dan ia menilai para pegawai yang ada di instansi pemerintahan tersebut harus lebih ditanamkan rasa cinta tanah air.

"Harapnya, bupati Sukahiri (Bupati Madina) agar memberikan teguran keras kepada pejabatnya yang terkesan membiarkan bendera merah putih yang sudah robek atau warnanya lusuh tetap berkibar," imbuhnya.