PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada para Agen dan pangkalan agar tidak jual Gas LPG subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal itu sesuai keputusan Gubsu No.188.44/546/KPTS/2023 tentang penetapan HET LPG subsidi ukuran 3 Kg di Provinsi Sumut.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda Andika Sembiring saat rapat terkait keputusan Gubernur Sumut tentang HET Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, pada Selasa (15/8/2023).

Dalam rapat itu, Kanit 1 Sat Reskrim menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas Polri yaitu sebagai pengawasan sampai penegakan hukum, maka pihaknya juga meminta ke Distributor, Agen dan Pangkalan agar memberikan data terkait jumlah alokasi dan pendistribusian tepat sasaran.

"Terkait harga eceran tertinggi kami sarankan untuk Agen maupun Pangkalan agar tidak lagi menaikkan harga di atas HET," jelas Kanit saat rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan itu.

Sementara, P.s. Kanit II Intelkam Polres Padangsidimpuan, Bripka Bambang Yuda Sanjaya, juga menyampaikan hal yang senada. Kepada Pemko Padangsidimpuan, PT Pertamina Rayon Sibolga, Distributor, Agen dan Pangkalan agar dapat mensosalisasikan ke masyarakat terkait kenaikan HET terbaru.

"Yang mana, hal itu telah terbit melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut," jelas Bripka Bambang.

Sebelumnya, Asisten II Pemko Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, S.H, M.Hum menyarankan kepada Distributor sampai tingkat Pangkalan supaya distribusikan tabung Gas LPG Subsidi agar tepat sasaran.

Begitu juga dengan Kabag Perekonomian Pemko Padangsidimpuan, Daulat P Dalimunthe, minta ke pihak PT Pertamina dan para Agen yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan agar melaporkan terkait alokasi ke Agen dan dari Agen ke Pangkalan.

Kemudian, Sales Brand Manager PT Pertamina Rayon III Sibolga Dani Sanjaya menyampaikan untuk Padangsidimpuan per bulan Juli 2023 sudah 100 persen semua Pangkalan sudah berhasil transaksi serta telah meng-upload sistem subsidi tepat sasaran.

"Kami juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu. Harapan saya pemerintah agar langsung merealisasikan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan. Terkait pendirian atau pembukaan Pangkalan baru minimal berjarak 1 Kilometer dari Pangkalan yang sudah beroperasi dan melengkapi rekomendasi," sebutnya.

Sedangkan dari PT Angkola Jaya Perkasa, Marta, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada merubah sistem pembayaran yang terbaru ke tingkat Pangkalan. Pihaknya masih menunggu peraturan Walikota terkait HET yang terbaru sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.

"Harapan kami kepada pihak Pemko Padangsidimpuan agar harga ditingkat Pangkalan naik menjadi Rp18 ribu. Mengingat banyak Pangkalan yang mengeluhkan terkait harga. Kami juga bisa tegas apabila ada Pangkalan yang menjual diatas harga Rp18 ribu," harapnya.***