MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan lakukan eksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar.


Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dilakukan di aula kantor Kejari Medan pada Selasa (15/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin didampingi Kasi Pidsus Ali Riza dan Kasi Intel Simon, mengungkapkan bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018.

Yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612.

Bahwa dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303," ucapnya.

Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha.

"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154," ujar Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada di rekening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.

"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 13 miliar.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim Sulhanuddin, Jumat (15/7/2022) malam silam.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

"Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma," ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sbelumnya, Heriati dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi'i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, M Syafi' Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider.*