PALAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) mengimbau Partai Politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Palas yang ingin melakukan sosialisasi berupa pemasangan baleho ataupun spanduk harus taati aturan sosialisasi pemilu. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Diaturan PKPU No 15 Tahun 2023 ini diatur tentang kampanye pemilu meliputi tentang pelaksanaan Kampanye, materi Kampanye pemilihan umum, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran.

Dan kampanye pemilu oleh pejabat negara, kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolosian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Rahmat Efendi Siregar, SS, Minggu (13/8/2023) melalui pesan WhatsApp mengatakan, sosialisasi dan pendidikan politik sangat perlu karena berkaitan dengan kenyamanan dan ketertiban umum sehingga tidak mengganggu sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum dan melibatkan keikut sertaan pemerintah serta menggunakan rumah ibadah sebagai sarana kampanye terselebung oleh oknum-oknum atau sebutan lainnya.

Menurutnya, pemasangan baleho atau spanduk yang melanggar aturan ketentuan, pihak Bawaslu akan menyerahkannya kepada penegak hukum Perda dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan.

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan kepedulian terhadap masuknya tahapan kampanye Pemilu,kata Rahma, Bawaslu mengajak, seluruh stakeholder untuk saling mengingatkan dan saling menguatkan serta saling mentaati peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Ditambahkan, Bawaslu juga akan mengambil tindakan terkait pelanggaran yg dilakukan oleh peserta pemilu melalui Divisi Penindakan, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.

Lanjut Rahmat, tujuan tindak tersebut agar partai peserta pemilu atau para bacaleg dapat memberikan contoh yang bagus kepada masyarakat, sehingga ketika tahapan kampanye datang keindahan kota dan kenyamanannya tetap terjaga dan masyarakat umum tetap kondusif.

Pantauan Go Sumut di lapangan, Minggu (13/8/2023) belum ada partai politik dan bacaleg yang melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan yang melanggar aturan.