LABUHANBATU - Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8/2023). Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH. Mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, Para tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS (38) warga Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai. 
 
Dijelaskan Iptu Parlando, pengungkapan itu berawal pada Jumat 16 Juni 2023, lalu sekira pukul 20.00 wib di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga berinisial RDS (36), dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.
 
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek kualuh Hilir bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian, 27 orang Laki-laki Dewasa, 13 orang Perempuan Dewasa (4 diantaranya sedang Hamil), 6 orang Anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan. Yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau. 
 
Gerak cepat tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH berhasil mengamankan 2 tersangka dari dua tempat serta menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000 merupakan upah Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS. Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HP KBS.1 buah HP Merk Oppo warna hijau, 1 buah HP Merk Nokia warna biru dan 1 buah HP Merk samsung diamankan dari BS.
 
Iptu Parlando mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.
 
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000," ujar Iptu Parlando.