PALAS - Forum Group Discussion (FGD) menggelar diskusi menindak lanjuti surat edaran Plt Bupati Palas Nomor : 560/3276/2023 tentang kewajiban perusahan dalam dana corporate Social Responsibility (CSR) untuk program BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, Rabu (9/8/2023) di Gubuk Kopi D'Viza Jalur Dua Sibuhuan. Rapat bersama pimpinan OPD terkait ini untuk membahas kegiatan perlindungan tenaga kerja yang rentan di lingkungan perusahaan yang ada di Kabupaten Palas.
 
Kegiatan tersebut berfokus, Asisten 1 Setdakab Palas, H.Panguhum Nasutiin.M.AP,Asisten II, Drs.Marza Jennova,MM, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurudin Samosir, Kadis Naker mewakili Sahrunsyah Siregar, Dinas Sosial, Kabag Ekonomi, Imron Siregar.
 
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya, akan dilaksanakan undangan ke pihak perusahaan yang akan menyalurkan CSR untuk rentan rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Pihak perusahaan membawa data calon penerima CSR yang terdaftar di masing-masing perusahaan,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas, Wahyudi didampingi Kukuh Adisetyo.
 
Selenjutnya, perlindungan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan perusahaan terkait penerima CSR di masing-masing perusahaan.
 
Disepakati pembayaran iuran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan mulai September 2023 sebesar Rp 16.800 perorang/perbulan.
 
"Untuk penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilaksankan secara simbolis oleh Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH," ujar Wahyudi.
 
Asisten II Setdakab Palas, Drs.Marza Jennova,MM menyambut baik pertemuan diskusi ini sebagai bentuk mendukung program BPJS Ketenagakerajan bagi pekerja rentan di lingkungan perusahaan agar mendapat jaminan perlidungan kecelakan kerja dan jaminan kematian.
 
Ia mengimbau, setiap perusahaan berkewajiban mendaftar pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan untuk memberikan perlindungan ke setiap pekerja.
 
“Dengan keikut sertaan perusahan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.