MEDAN - Didakwa turut terlibat dalam perkara peredaran narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dari Aceh ke Kota Medan, seorang mahasiswa DAS  alias Dodi diadili di Cakra 3 PN Medan. JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa merupakan orang terakhir yang dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, menyusul 2 terdakwa yang lebih dulu diamankan.

Yakni Putra alias Putra, warga Dusun  Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi   Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar.

Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Medan itu merupakan orang suruhan untuk menerima barang bawaan Putra alias Putra dan Sabar Hasibuan alias Sabar (juga berkas terpisah di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika   Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Bermula dari Putra alias Putra bersama dengan Sabar Hasibuan alias Sabar yang bekerja di Gudang Duta Expres di daerah Takengon dan tidur di gudang. Senin malam (29/9/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, dihubungi oleh  Ipul melalui handphone  milik Sabar Hasibuan.

Putra ditawarkan pekerjaan (job) membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh  menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilo ganja kering.

Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar Hasibuan untuk pekerjaan tersebut.

Keesokan harinya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Daihatsu Terios Rp500 ribu dan keduanya berangkat ke Blangkejeren kemudian istirahat di penginapan. Rabu pagi (31/5/2023 Ipul memberikan nomor adiknya, Perdi di Kampung Ureng. Putra kemudian diarahkan ke daerah Kampung Pepela menunggu daun ganja kering dimuat.

Tiga orang sudah menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya ke bagasi belakang. Putra langsung berangkat menjemput Sabar Hasibuan selanjutnya mereka berangkat menuju Kota Medan.

Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima ganja bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (juga berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian terdakwa Dodi Andreanto Sidabolok meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Kota Medan.

Setiba di depan Mesjid Raya Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas dari kepolisian. Terdakwa Putra sempat melarikan diri ke arah mesjid dan berhasil diamankan petugas. Demikian juga Sabar Hasibuan.

Tim menemukan karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering kemudian dilakukan interogasi.

Terdakwa pun diminta untuk menelepon Dodi untuk memberitahukan posisi serah terima daun ganja tersebut. Secara terpisah, terdakwa kemudian diamankan petugas di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.