LABUHANBATU -  Satres narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Operasi ini menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya AKP Roberto Sianturi SH di dampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada Minggu 30 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 di Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara terhadap 1 orang pengedar inisial S alias Wiwik (34) warga setempat.

"Dari tersangka berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, 1 plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp.600.000 diduga hasil penjualan narkoba," ujar Kapolres, Kamis (3/8/2023).

Dari keterangan Wiwik, tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.

"Tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun," tutup Kapolres.