MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 275 Kg dan 5 paruh burung rangkong dari Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri yaitu Edy Surja Susanto, Aldi Syahputra, dan Arbain.

Simon mengungkapkan sebelumnya kasus perdagangan satwa dilindungi ini Tahap I di Kejati Sumut dan Tahap II di Kejari Medan.

Simon melanjutkan, setelah tahap II ini, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

"Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," jelasnya.

Simon memaparkan, bahwa kasus perdagangan satwa dilindungi ini terkuak pada Juni 2022 di halaman parkir KFC kawasan Sukaramai, Kecamatan Medan Area yang diduga dilakukan para tersangka.

Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakii sisik trenggiling itu dibelinya dari seseorang, sementara paruh rangkong tersebut punya temannya yang dititipkan. "Direncanakan akan dijual kepada Butes di Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gram," tandasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 dan atau Pasal 53 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf d UU tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.*