MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Thomson Jumadi Aruan asal Tanjungbalai selama 16 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara, dendan Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria Fr.Br.Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/7/2023).

Jaksa menilai terdakwa Thomson Jumadi Aruan melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerimtah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur Maria.

Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaan, Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan, Aritonang (lidik) menghungi terdakwa berjumpa untuk menerima sabu seberat lima kilogram.

Selanjutnya, terdakwa naik bus dari Tanjungbalai menuju Kota Medan. Saat di Jalan SM Raja, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya kurir sabu dari Tanjungbalai ke ibu kota Sumut ini.

Kemudian petugas kepolsian melakukan penggeledahan terhadap barang terdakwa di dalam bus tersebut, didapatkan satu tas ransel berisikan sabu seberat lima kilogram yang diakui terdakwa berasal dari Aritonang.*