TOBA -  Romauly Sibuae (40) warga Lumban Sibuea Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian mengaku telah dianiaya 3 warga sekampungnya berinisial PS (58), MH (54) dan CS (21) di depan rumah orang tuanya saat melakukan pekerjaan pembangunan paritan sekaligus sebagai tembok penahan tanah di samping rumah orang tuanya. Roma Sibuea kepada www.gosumut.com Selasa, (01/08/2023) menuturkan, pembuatan atau pembangunan paritan sekaligus tembok penahan tanah tersebut, sebelumnya telah terjadi keributan dan ada penolakan yang dilakukan oleh warga yang mengaku batas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan tanah orang tuaku.

Akibat konflik yang timbul, Roma mengaku telah dimediasi oleh pihak penetua kampung dan pihak pemerintah desa dan kecamatan sebanyak tiga kali mediasi.

Dalam isi perjanjian kesepakatan antara pihak I dan Pihak II dibuat pada 28 Juni 2023 sepakat membuat patok baru yang bersampingan dengan batas pondasi yang sebelumnya dan kedua belah pihak sepakat dengan hati yang ihklas tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

"Pihak I berjanji tidak akan melarang pihak ke II apabila melakukan pembangunan berupa pondasi baru dikemudian. Setelah ada surat pernyataan kesepakatan ini maka permasalahan kedua belah pihak dianggap selesai. Apabila dikemudian hari ada yang komplin tentang batas tanah tersebut, maka kedua belah pihak yang bertanggung jawab," ungkap Roma.

Berselang beberapa waktu kemudian, peristiwa keributan kembali terjadi.

"Pemerintah desa dan lecamatan kembali membuat mediasi kesepakatan damai yang ketiga kalinya dan kembali membuat surat kesepakatan bersama terakhir yang juga disepakati bersama, di dalamnya juga tertulis bahwa pihak saya (Romauly) diperbolehkan melakukan pembuatan/pembangunan paritan," ujarnya.

"Untuk mediasi terakhir ini disepakati bersama bahwa lokasi yang dipersoalkan bisa dilakukan pekerjaan pembangunan paritan sekaligus sebagai tembok penahan tanah. Pada hari Senin (31/07/2023) kami melakukan pengerjaannya bersama tulang saya. Namun sekira pukul 11.45 Wib mereka datang mengeroyok saya serta melakukan pemukulan kepada saya," ujar Romauli Sibuea.

Roma juga menyebutkan, sebelumnya mereka mengatakan bahwa sertifikat tanahnya palsu serta berupaya untuk mengundang pihak BPN untuk datang melakukan survey dan pengukuran ulang. Namun BPN tidak datang dengan alasan tidak ada pengukuran baru atau survey baru di lokasi tanah baru.

"Saya telah menyampaikan, bila kalian merasa tanah kami ini milik kalian serta tidak mengakui sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN selaku Badan atau Lembaga Negara yang mengurusi pertanahan dan penerbitan surat tanah di NKRI, silahkan kalian gugat kami ke Pengadilan, demikian juga BPN silahakn kalian gugat ke Pengadilan.karena sertificate tanah kami sudah terbit dari 25 tahun silam," sebut Roma.

Akibat dari ketidaksenangan pihak kedua, Senin 31/07/2023 di saat mereka sedang melakukan pekerjaan pembangunan paritan dan tembok penahan tanah, disaat itulah ketiga warga berinisial PS (58), MH (54) dan CS (21) melakukan pengeroyokan penganiayaan kepadanya tepat di lokasi tanah orangtuanya di Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba sekira pukul 11.45 Wib.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut, saya telah membuat laporan polisi dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/280/VII/2023/SU/TB, Senin, 31/7/2023," sebut Roma sambil menunjukkan surat Tanda Penerimaan Laporan Polisinya.