TAPTENG - Personil Polsek Sorkam Polres Tapteng berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering. Pelaku HS alias A (39), warga Desa Pahieme I Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng, diamankan dari Jembatan Dua Desa Pahieme I Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng pada hari Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering, di Desa Pahieme I Kec. Sorkam Barat Kab. Tapanuli Tengah oleh Kapolsek Sorkam Akp Edi Suranta bersama personil Polsek Sorkam.

Penangkapan tersebut berawal dari Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas berupa Curat, Curas dan Curanmor serta kejahatan lainnya diwilayah hukum Polsek Sorkam yang langsung dipimpin oleh Kapolsek.

Pada saat berpatroli dan melintas di Jembatan dua Desa Pahieme I Kec Sorkam barang melihat seorang laki laki sedang duduk duduk dan didekatnya ada sepeda motor Honda Beat, kemudian Kapolsek dan personil menanyakan tujuannya ditempat tersebut dan ketika ditanyakan identitasnya mengaku berinisial HS alias A.

Karena merasa curiga dengan gerak geriknya lalu dilakukan penggeledahan terhadap HS alias A dan juga sepeda motornya dan ditemukan 10 (sepuluh) Ampul kecil Narkotika jenis Ganja yang dibalut kertas warna putih dengan berat Brutto kira kira 10.9 (sepuluh koma sembilan) gram dari kantong depan sepeda motor milik terduga pelaku dan juga uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dari kantor belakang sebelah kanan dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dan disita.

"Pada saat diinterogasi HS alias A mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada peminatnya, dan ganja kering tersebut dibelinya sebanyak 1 (satu) garis/ons dari laki laki penduduk Sibolga dengan inisial *A*, lalu dibagi menjadi beberapa ampul dan sebagian sudah ada yg dijual dan uang yang ditemukan petugas merupakan sisa dari uang penjualan ganja kering tersebut," kata Kompol Gurning.

"Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga mempengaruhi situasi Kamtibmas," tambah Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS alias A beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.