BATUBARA - Polsek Lima Puluh berhasil meringkus FZ (23) warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. FZ diringkus pihak kepolisian karena melakukan pencurian dan pemberatan di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersebut, Senin (17/7/2023).

Abdi mengatakan peristiwa terjadi, Rabu (12/7) sekitar pukul 03:30 Wib. Saat itu, saksi Selly terbangun tidur dan melihat Handphone milik korban Afrizal sudah tidak ada lagi yang sebelumnya di cas diatas rak buku.

Korban sempat melakukan pencarian disekeliling rumah namun tidak menemukannya. Kemudian korban melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka dan rusak diduga akibat perbuatan pelaku untuk masuk kerumah korban.

Akibat peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, team Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya.

Kemudian, Senin (17/7) sekitar pukukl 01:30 Wib personel langsung menuju kelokasi dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

"Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 unit HP merk Realme beserta 1 buah kotak. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHPidana," tandasnya.