TOBA - Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba kembali mengungkap kasus cabul terhadap pelajar dibawah umur. Korban, PM (17) diketahui warga Kecamatan Laguboti. Sementara tersangka pelaku cabul, JP (54) warga Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti dan kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta.
 
Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.IK melalui Kasi Humas AKP.Bungaran Samosir kepada  www.gosumut.com, Senin (10/7/2023) menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Satreskrim unit PPA Polres Toba dari keterangan pelapor, HS (nenek korban), tindakan cabul tersebut diketahui pada hari Jumat, (30/7/2023) sekira pukul 20.00 wib.
 
HS membuat pengaduan, karena melihat kondisi pisik cucunya yang lemas dan terlihat tidak berdaya dengan kondisi tertidur didalam kamarnya.
 
Melihat kondisi cucunya, nenek korban pun bertanya kepada korban PM "kenapa kamu lemas?". Mendengar pertanyaan neneknya, membuat korban tidak kuasa lagi menahan apa yang dia tutupinya yang akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada nenek korban.
 
Korban menceritakan dirinya telah dicabuli dan disetubuhi JP. Peristiwa ini terjadi dari sejak Desember 2022 hingga sampai dengan Mei 2023.
 
Sesuai pengakuan korban, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pertama kali di dalam mobil. Kemudian di hari berikutnya di rumah milik pelaku. 
 
Melihat kondisi korban yang sangat lemas, akhirnya diperiksakan ke Bidan. Hasilnya, diketahui korban PM dalam keadaan hamil.
 
Mengetahui hal tersebut, akhirnya nenek korban membuat pengaduan ke Polres Toba. 
 
Begitu Satreskrim Unit PPA Polres Toba menerima laporan dan pengaduan dari keluarga korban, unit PPA Sat reskrim Polres Toba bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. 
 
Hingga akhirnya lanjut AKP. Bungaran, tepat pada hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, Sat Reskrim Unit PPA Polres Toba mendapat informasi oknum tersangka berada di rumah saudaranya di Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan.
 
Mendapat informasi tersebut Unit PPA bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Toba langsung bergerak menuju lokasi yang di informasikan dan meminta bantuan dukungan dari personil Polsek Pakkat Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).
 
Setiba di Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan Tim Resmob Satreskrim Polres Toba di bantu Unit Reskrim Polsek Pakkat jajaran Polres Humbang Hasundutan langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Setiba di tempat, Tim Resmob Satreskrim Polres Toba yang dibantu personil Polsek Pakkat akhirnya menemukan tersangka dan langsung mengamankannya beserta beberapa barang bukti.
 
Selanjutnya pelaku digiring dan ditahan di Mako Polres Toba unit PPA Satreskrim Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.