SERGAI - Forda UKM Sumatera Utara melakukan sosialisasi dengan mengangkat tema, "Pencegahan, Penanganan serta Advokasi apabila menjadi korban OPAL oleh oknum P2TL".


Hal ini dilaksanakan akibat masih maraknya masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga menjadi korban Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) yang dilakukan oleh oknum PLN.

Pertemuan ini diselenggarakan pada Jumat, (07/7-2023) bertempat di ruang VIP Titik Temu Sergai (TTS), Perbaungan.

Pada pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Forum Daerah UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman, Bupati Serdang Bedagai diwakili oleh Kombes Purn. Robin Simatupang Staff Ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai, Kapolsek Perbaungan, Kapolsek Pantai Cermin, Danramil Pantai Cermin, Anggota DPRD Sergai, Camat Perbaungan, Camat Pantai Cermin, Budi, S.E, Jajaran pengurus Forda UKM Sergai dan team media.

Sri Wahyuni didampingi Sekretarisnya mengatakan bahwa Forda UKM akan terus berbuat untuk melindungi dan mencari solusi serta mendiskusikannya bagaimana mengatasi berbagai gangguan yang datang.

Diketahui Forda UKM Sergai adalah Forda yang terbaik dan menjadi prioritas selama ini dikarenakan didalam menjalankan usahanya selalu taat azas dan aturan seperti telah melengkapi izin usaha. Forda UKM Sergai juga merupakan wadah yang komitmen dan solid serta paling aktif berkegiatan, termasuk diskusi-diskusi terkait permasalahan yang dialami anggotanya.

Dua minggu terakhir di Kecamatan Perbaungan banyak gangguan terutama dengan datangnya oknum yang mengaku petugas P2TL bahkan petugas tersebut melakukan razia. Kadang-kadang walau pemilik rumah tidak berada di rumah atau tidak ada penghuni namun oknum petugas OPAL ini berani masuk mengambil meteran lalu dibawa ke kantor PLN kemudian pemilik meteran mereka tuduh mencuri arus listrik dan dikenakan denda yang sangat fantastis mulai dari Rp52 juta sampai Rp80 juta.

Sri Wahyuni menghimbau kepada korban OPAL supaya jangan takut karena Forda UKM akan mendampingi sampai persoalan selesai sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban OPAL seperti yang sudah dilakukan kemarin dengan membawa korban yang bernama Sofian untuk mengadukan permasalahan yang dihadapinya ke Ombudsment Sumut.

Pada pertemuan tersebut sejumlah permasalahan mencuat dan persoalan ini harus menjadi perhatian khusus. Ini masalah PLN dan malpraktik oknum petugas OPAL bukan saja lagi menyasar pelaku UKM tetapi banyak juga masyarakat biasa yang menjadi korban.

Peristiwa seperti ini malah sudah mulai terjadi bagi pemilik meteran token. Ada yang tidak isi token listrik selama 6 bulan tetapi arus listrik bisa berjalan lalu datang petugas OPAL menuduh curi arus.

Kombes Robin Simatupang Staff Ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Sergai ini memberikan tips dan trik bagaimana menyelesaika masalah dengan oknum P2TL.

"Terkait ketenagakerjaan listrik dengan adanya razia P2TL saya kasih rahasia, " ujar pria kelahiran Dolok Merawan ini.

Menurutnya pada UU nomor 30 tahun 2009 diatur bahwa Negara mendistribusikan. Listrik ke konsumen, disana ada hak dan kewajiban dimana PLN menerima pembayaran yang masuk ke Negara dan Negara melalui PLN mendistribusikan Listrik kepada konsumen.

"Disana juga ada aturan tentang yang mana yang boleh dan mana yang tidak. Tetapi kewajiban PLN memberi listrik kepada rakyat itu wajib. Apa lagi kewajibannya mengurusi perawatan, memasukkan listrik dan merawat wayarnya sampai meteran, " tambahnya.

Pasal 37 diatur disana ada penyidik kalau sudah ada pelanggaran atau konflik dan hanya penyidik ini yang boleh masuk ke dalam rumah sedangkan petugas P2TL sendiri dikarenakan bukan pegawai PLN dan juga penyidik tetapi semacam tenaga out shourcing tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah mengingat tugas dari P2TL ini untuk membantu mengecek arus listrik khususnya yang ada diluar rumah dan kalau ke dalam rumah bukan urusan dia.

"Maka dalam perintah UU petugas P2TL harus membawa penyidik betulan kalau bawa polisi Shabara dan Linmas tidak boleh. Penyidik Itu punya sertifikasi penyidikan dan ada perintah dari pimpinannya misalnya dari Kapolres untuk mendampingi dan juga didampingi oleh pegawai PLN. Ada pasalnya. Cuma selama ini kita tidak pernah tau dan cincai cincai saja, " ungkap Robin.

Robin memaparkan bahwa pengambilan meteran listrik warga dengan tidak didampingi penyidik adalah pelanggaran hukum apalagi pihak PLN tidak pernah melakukan perawatan meteran maupun sambungan listrik secara berkala.

Penyedia ketenaga listrikan dikarenakan kelalaiannya harus membayar ganti rugi kepada konsumen karena mereka tidak pernah melakukan perawatan atau service secara berkala.

Pada MoU antara PLN dengan petugas Out Sourching P2TL juga dijelaskan tentang tugas mereka sesungguhnya adalah mengecek secara berkala bukan malah melakukan razia meteran. Namun belakangan ada juga oknum-oknum yang menyalahgunakan ini.

Bagi warga yang mendapati adanya tindakan oknum-okbum yang menyalahgunakan kewenangannya ini, Robin menganjurkan dapat mengadukannya ke Kepolisian atau ke PLN Wilayah.