PERBAUNGAN - Mendapat perlakuan semena-mena dan ancaman teror serta denda puluhan juta rupiah dengan tuduhan mencuri, puluhan warga yang tergabung Forum Daerah (Forda) UKM Provinsi Sumut dan Forum Daerah UKM Kabupaten Serdang Bedagai gelar acara diskusi bersama pelanggan PLN yang menjadi korban  tindakan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang meresahkan pelanggan listrik jasa di bawah tanggungjawab PT PLN di ULP Perbaungan.
Selain pegiat UKM yang hadir, turut serta para tokoh masyarakat dan juga unsur Pemerintahan Kabupaten Sergai diantaranya, Staf Ahli Bupati Kombes Pol (Purn) Robin Simatupang mewakili Bupati Sergai, Kapolres, Kapolsek Perbaungan AKP Tambunan, Danramil Perbaungan dan Camat Perbaungan.

Banyak warga yang hadir menyampaikan testimoni akibat tidak adanya edukasi tentang kelistrikan dan tindakan penertiban listrik yang idealnya mengecek tapi terkesan merazia.

Warga Sergai mempertanyakan perlakuan adanya oknum PLN melibatkan aparat penegak hukum dalam melakukan pengecekan rumah-rumah warga. Keluhan terjadi, misalnya, rumah warga yang menggunakan token tidak pernah diisi selama enam bulan, ini terjadi tentu bukan kesalahan warga. Setelah dicek ternyata ada yang los, kelalaian itu menurut warga bukan dilakukan konsumen, tapi kerusakan dari pihak PLN.

Ada juga keluhan meteran listrik yang berada di kawasan Perbaungan berdekatan dengan pinggir laut, tentu meteran listrik lebih cepat rusak dibanding rumah warga lainnya. Biasanya rusak 20 tahunan, jika kena air laut maka kerusakan bisa lebih cepat lagi. Antusiasnya warga menyampaikan curhatan tidak terlepas karena ada oknum-oknum PLN yang terkesan meneror rumah warga di Perbaungan.

Dikesempatan itu, Kombes (Purn) Robin Simatupan, Jumat (7/7/2023) malam memberikan edukasi kepada warga yang merupakan korban-korban oknum P2TL di kawasan Sergai bertempat di Kafe TTS, Perbaungan.

Robin Simatupang yang saat ini menjabat staf ahli Hukum dan Pertanahan Kabupaten Sergai tersebut, memaparkan dan memberi masukan kepada puluhan warga korban P2TL dari Forda UKM Sergai.

Robin menjelaskan, Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan mewajibkan pendistribusian arus PLN kepada pelaku UKM. Regulasi itu juga mengatur hak, kewajiban dan kewenangan semua pihak. "Jadi PLN tidak bisa sewenang-wenang." tandasnya.

Dalam pasal 37 diatur, P2TL itu adalah perusahaan outsourching yang ditugaskan PT PLN untuk mengurusi listrik pelanggan dari merawat dan memilihara kelistrikan.

Robin menjelaskan dalam Pasal 29 diatur konsumen PLN berhak untuk: mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Termasuk memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Selain itu, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Selain itu, PLN konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik. Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Kemudian pasal 29 ayat 3 diatur konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Secara prosudure petugas P2TL tidak bisa berjalan sendiri. Bekerja secara tim dan didampingi penyidik Polri atau penyidik PPNS dari ESDM yang bersertifikat dan dilengkapi surat tugas dari Kapolres dan didampingi pegawai PT PLN.

"Tugas mereka melakukan pengecekan listrik, sekali lagi saya sampaikan melakukan pengecekan, bukan razia listrik." jelasnya.

Prosedur ini lah yang resmi, jadi tugas yang dilakukan P2TL. Jika tidak dilengkapi surat tugas, itu tidak sah, tegas Robin.

"Meteran usang atau kabelnya putus seperti temuan petugas P2TL ditempat pelanggan, kondisi ini juga harus kembali ke pihak PLN, apakah ada perawatan atau pemeliharaan berkala dari pihaknya," tambahnya.

Tugas PLN juga harus melakukan perawatan dan pemiliharan berkala terhadap pelanggan.

"Jangan tiba-tiba datang ke rumah pelanggan melakukan penindakan tanpa ada melakukan perawatan." terangnya.

Jadi tugas P2TL itu, tegas Robin, adalah melakukan pengecekan meteran untuk dirawat atau service.

Robin juga memberikan edukasi, bahwa petugas P2TL tidak bisa sembarangan turun ke lapangan mengechek meteran pelanggan.

Mereka tim P2TL harus didampingi penyidik Polri yang resmi dan ada surat tugas dari atasan. Termasuk tim P2TL itu juga harus dilengkapi surat tugas dari dirut PT PLN atau Manager cabang.

Jadi tidak boleh P2TL melakukan pengecekan meteran, sebaiknya harus ada dulu pemeliharaan dalam sebulan sampai 3 bulan baru kemudian pihak P2TL melakukan pemeriksaan oleh penyidik resmi.

Jikapun ada petugas P2TL yang ingin masuk ke rumah pelanggan untuk melakukan pemeriksaan, harus seizin yang punya rumah. Kalau pelanggan tak menyetujui, petugas P2TL harus didampingi penyidik. Kalau P2TL tak bawa penyidik, tak boleh melakukan pemeriksaan atau pemutusan listrik terhadap pelanggan.

Dijelaskan Robin, sebenarnya tugas dari P2TL itu adalah mengecek meteran pelanggan, bukan memutus arus listrik. Ini yang sering disalahgunakan oknum oknum P2TL, kata Robin Simatupang yang juga aktif memberikan pelatihan untuk petugas P2TL.

"Poin-poin ini lah yang harus diterapkan oleh P2TL outsorcingnya PLN maka boleh turun mengechek rumah warga selaku konsumen. Begitupun, jelas Robin lagi, pengechekan harus tertuju pada satu rumah konsumen, bukan ke lokasi di kecamatan perbaungan misalnya. Surat tugas pengechekan ditujukan kepada satu rumah pelanggan. Jadi hanya berlaku untuk satu rumah," ujar Robin.

Menjawab pertanyaan warga, terkait aksi P2TL telah melakukan tindakan pada sejumlah korban hingga dikenai denda yang jumlahnya sebanyak Rp 50 juta-Rp 82 juta.

Robin mengatakan, tindakannya jelas salah prosudure. Karena itu, pelanggan wajib melaporkan ke pihak yang berwajib. "Laporkan P2TL, selain dugaan salah prosedur turut perlakuan tindak pidana," kata Robin tegas.

Sebelumnya, diberitakan, tindakan oknum di lapangan terkesan menakut-nakuti ketika mendatangi rumah warga yang sama sekali pihaknya tidak didampingi pemerintah setempat ataupun kepala lingkungan.

Perlakuan oknum petugas penertiban listrik P2TL jelas meresahkan masyarakat, ujar Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman kepada wartawan, Senin (26/6) lalu.

Anehnya, sebut Sri Wahyuni sesuai laporan warga Perbaungan yang diterimanya, dugaan modus petugas lapangan PLN itu selalu terjadi damai di lapangan.

"Bisa damai di tempat yang ditentukan petugas P2TL." bebernya.

Perdamaiannya bervariasi tergantung kesepakatan, misalkan denda yang diatur P2TL Rp 50 juta bisa bayar 25 juta.

Jika dendanya Rp 40 juta cukup membayar Rp 20 juta. Dendanya Rp 80 juta bayar yang diminta petugas hanya bayar Rp 50 juta.

Terjadinya negosiasi ini setelah oknum itu mampu membaca atau melihat-lihat karakter orangnya dirumah. Dengan cara mengancam warga selaku pelanggan aliran arus listrik dari PLN, papar Sri Wahyuni didampingi James Bendahara Forda UKM Sergai.

Sebelumnya pengurus Forda memprotes kinerja Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang mulai meresahkan konsumen, khususnya masyarakat Sergai.