LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana. Di mana, pelaku WSS alias Wahyu (18) diringkus polisi dari kediamannya di Lingkungan III Tarutung Glugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kec.Kualuh Hulu Kab. Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki membenarkan perihal penangkapan ini.

Menurut Kasat, penangkapan pelaku menindaklanjuti Laporan polisi nomor: LP / B / 221 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Kualuh Hulu / Polres Lab.Batu/ Polda Sumut 16 juni 2023 yang dilaporkan Rita Siregar (53) PNS asal Dusun II Desa Perkebunan Membang Muda, Kec Kualuh Hulu, Kab Labura.

"Berdasarkan dari laporan pengaduan korban di Polsek Kualuh Hulu, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut," kata Kasat, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi daripada pelaku pencurian tersebut dan pada Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 12.30 wib tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya di Lingkungan III Tarutung Glugur, Kel Aek Kanopan, Kec Kualuh Hulu, Kab Labura.

"Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu beserta barang bukti 1 unit handphone VIVO Y 21A warna biru, 1 buah obeng, 1 potong papan broti dan 1 stel jaket sweter warna hitam," tandasnya.