Asahan - Kapolsek Simpang Empat, Polres Asahan, AKP Cahyadi bersama beberapa personil mengikuti giat deklarasi penolakan peredaran narkoba dan judi di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (27/6/2023). Dalam giat tersebut, Kapolsek Simpang Empat sangat kompak dengan Forkopimcam Simpang Empat, Kepala Desa, seluruh Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat (Tomas) dan juga Tokoh Agama di Desa Sei Dua Hulu.

Dengan semangat, para hadirin mendeklarasikan penolakan peredaran narkoba dan judi di desa itu.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi damai bersama menolak peredaran narkoba dan segala bentuk jenis perjudian, diharapkan di Kecamatan Simpang Empat khususnya pada Desa Sei Dua Hulu, benar-benar kedepannya agar tidak ada lagi peredaran Narkoba dan perjudian.

"Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap kedepannya tidak ada lagi aksi peredaran narkoba dan aksi perjudian di wilayah hukum Polsek Simpang Empat khususnya di Desa Sei Dua Hulu," ujarnya.

Dengan ibu juga Kapolsek menegaskan agar masyarakat juga memiliki rasa tanggung jawab dalam hal pemberantasan narkoba dan judi.

"Dengan bergandengan bersama Polri, saya meminta kepada masyarakat agar memerangi peredaran narkoba dan segala jenis judi," pungkasnya.

Deklarasi itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kapolsek Simpang Empat, Forkopimcam, Kades dan seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Tokoh Agama.