LANGKAT - Kepolisian Resort Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu seberat 19.859,6 gram dan ganja seberat 113.577,78 gram dari 5 orang tersangka. Dengan nilai sekira Rp 21 jutaan. Sitaan barang bukti diperoleh hasil pengungkapan kasus selama 5 bulan terakhir, dari jaringan antar provinsi (Aceh-Medan- Lampung). 
 
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Jananuraga, Mapolres Langkat, Selasa (20/6/2023).
 
Tersangka pelaku berinisial MYA (38), warga Tanjung Gusta, Medan Helvetia dan MZA (30), warga Desa Sumbok Rayuek, Kecamatan Nibung, Aceh Utara, diamankan saat melintasi wilayah hukum Polres Langkat.
 
Persisnya di jalan lintas Medan- Banda Aceh, di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada medio Maret 2023 lalu.
 
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mobil penghancur narkoba yang memang sudah dirancang memiliki tempat khusus pemusnahan narkoba jenis sabu- sabu milik BNN. Sebelumnya telah dilakukan pengujian barang bukti narkoba oleh  tim labfor Polda Sumut.
 
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang melalui Kabag Ops AKP Sahrial Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Saharuddin Bangko.
 
Kabag OPS  AKP Sahril Sirait memimpin jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, yang mana turut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Langkat, Pengadilan Negeri Stabat, unsur TNI dan perwakilan dari Pemkab Langkat.
 
Diuraikannya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu- sabu seberat 20.000 gram atau 20 kg, tentu dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia beber Sahril.
 
Selanjutnya, turut dimusnahkan daun ganja siap pakai seberat 9.432,38 gram, dari barang bukti sebanyak 10 bal atau seberat 9.530 gram narkotika jenis daun ganja kering.
 
Disita dari seorang pelaku berinisial SS alias R (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin,  Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat yang diamankan di bulan Februari 2023 lalu.
 
Barang bukti daun ganja kering seberat 104.145,4 gram dari total keseluruhan seberat 105.000 gram atau seberat 105 Kg yang disita dari 2 pelaku juga turut dimusnahkan. Pelaku AS (29) dan DR (28).
 
Keduanya warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu Langsa, diamankan personel kepolisian resort Langkat di sekitar jalan lintas umum Medan- Aceh,  persisnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan,  Kecamatan Tanjung Pura,  Kabupaten Langkat, pada Maret 2023 lalu.
 
Para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,.
 
Kurun waktu 5 bulan terakhir di tahun 2023 ini Kepolisian Resort Langkat berhasil menangani 3  kasus besar narkotika, dengan jumlah 5 orang tersangka, dan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu- sabu seberat 19.859,6 gram, dan ganja seberat 113.577,78 gram.
 
Diperkirakan, dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan 194.530 jiwa manusia dan kerugian materil senilai Rp. 20.115.000.000,- dengan dengan asumsi harga sabu mencapai Rp.  1 milyar/kg, dan ganja Rp. 1 juta/kg pungkas Sahril.