TOBA - Polres Toba melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba melakukan mediasi terhadap pelapor dan terduga pelaku penganiayaan kekerasan terhadap warga pengidap penyakit Covid-19 atas nama Selamat Butarbutar (almarhum). Mediasi digelar Polres Toba bersama pihak korban dan terduga pelaku dimana sebelumnya ada pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan secara bersama-sama telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap seseorang pengidap Covid 19 yang videonya viral di media sosial.

Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasie Humas AKP. Bungaran Samosir dalam keterangan pers tertulisnya usai Restorative Justice (RJ) digelar menyebutkan, mediasi atas kasus dugaan tindakan pidana kekerasan dan penganiayan di gelar atas permintaan dari pelapor dan terlapor.

Kedua belah pihak meminta   dilakukan mediasi atas dumas sebelumnya yang dilaporkan istri korban, Lisbeth Boru Sitorus maka mediasi digelar di ruangan Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Selasa, (13/6/2023).

Untuk pelaksanaan mediasi dipimpin Wakapolres Toba Kompol Lamin,S.Pd yang dihadiri pelapor Lisbet Sitorus serta 8 orang tersangka tindak pidana kekerasan penganiayaan dengan inisial ETPS, SS, AS, PS, LS, JS, MS dan RS.

Dalam pelaksanaan mediasi juga diikuti dan dihadiri Kabag Hukum Pemkab Toba Alber Sianipar, Kasiwas Polres Toba, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba, Penyidik Pembantu Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba, Kasikum Polres Toba, Sipropam Polres Toba, Bhabinkamtibmas Polres Toba, Kepala Desa Pardomuan Timbang Sianipar dan dua anak pelapor didampingi pihak keluarganya serta keluarga tersangka.

Dalam pelaksanan mediasi diperoleh kesepakatan bersama antara pihak pelapor dan terlapor, masih memiliki hubungan keluarga dan para tersangka telah meminta maaf kepada pihak pelapor.

Selanjutnya pihak pelapor menerima permintaan maaf dari para tersangka. Kemudian para tersangka bersedia membantu kerugian dari pihak pelapor dengan sewajarnya dan pelapor sepakat mencabut laporan pengaduannya yang ada di Polres Toba.

Wakapolres Toba Kompol Lamin, S.Pd yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Nelson J Sipahutar,S.H,MH menyebutkan, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses penyelesaian proses hukum di luar jalur hukum.

Disampaikannya, mediasi dugaan kasus penganiayaan ini berdasarkan dengan laporan polisi pada 24 Juli 2021 atas laporan Lisbet boru Sitorus.

Saat mediasi di gedung aula Harungguan Mardemak Polres Toba dan Lisbeth Boru Sitorus menandatangani perjanjian kesepakatan damai dengan penyelesaian RJ.

Terpisah Lisbeth Boru Sitorus yang dihubungi melalui nomor selulernya, belum berhasil dikonfirmasi.