LABUHANBATU - Penjual dan kurir sabu sekaligus sebagai bandar sabu yang berada di Lingkungan Jalan Tapa dan Lingkungan Bangunan Rantauprapat, Kab.Labuhanbatu, diamankan polisi. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan, kedua pelaku masing-masing ATN alias Midun (31) warga Desa Danau Bale Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan MNN alias Nirwan (22) warga Lingkungan Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu,

Penangkapan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berawal dari pemberitaan di media sosial. Di mana, masyarakat resah bahwa di lingkungan Jalan Tapa jadi sarang narkoba. Warga pun meminta polisi bertindak.

Atas pemberitaan di media sosial tersebut, pada Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib, personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku serta Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan undercover buy.

"Tepat pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wib, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dengan inisial bernama ATN alias Midun berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram netto, 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.09 gram netto, 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram netto, 1 buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik merk Fanta yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 unit handphone Android merk infinix warna hijau,1 buah helm merk Maxi warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 80.000," sebut Kasat, Kamis 15 Juni 2023.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap ATN alias Midun dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dan diterima dari seorang bandar bernama panggilan MNN alias Nirwan yang beralamat di daerah Jl Padang Matinggi, Lingk Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan pegembagan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 09.00 wib di Jl. Padang Matinggi, Lingk Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MNN alias Nirwan berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.68 gram netto, 1 helai tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Samsung warna pink.

"MNN alias Nirwan mengakui bahwa dirinya telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ATN alias Midun dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki laki inisial DO (Dalam Pencarian)," tandasnya.

Terhadap kedua Pelaku inisial ATN alias Midun dan MNN Alias Nirwan, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.