LABUHANBATU - Dua orang residivis narkoba inisial BMG alias Bembeng (Residivis narkotika masuk tahun 2017 dan keluar 25 April 2023), dan FS alias Aseng (Residivis narkotika masuk tahun 2017 dan keluar 11 Maret 2022) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dalam tindak pidana kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan, kedua pelaku merupakan residivis narkoba penjual atau kurir sabu.

Adapun inisial pelaku BMG alias Bembeng (31) warga Jl. Muara, Gg. Pertama Selambo Dusun III A, Kel. Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang dan inisial FS Alias Aseng (29) asal Dusun 1. Kel. Tanjung Morawa A. Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang.

Menurut Kasat, pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Selasa 16 April 2023 sekira pukul 07.00 wib, mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kompleks perumahan DL. Sitorus jln. KH. Adam Malik By. Pass Rantauprapat.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan pelaku inisial BMG alias Bembeng dan FS alias Aseng berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tepat di dalam celana milik BMG alias Bembeng sebanyak 1 bungkus plastik dibalut lakban diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 115.21 gram bruto dan 2 buah unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam.

"Berdasarkan pengakuan BMG alias Bembeng, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial AI (dalam pecarian) yang beralamat di daerah Deli Serdang, selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat, Kamis 15 Juni 2023.

Terhadap kedua pelaku, sambung Kasat, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.