MEDAN - Pemilik Gedung Zoom KTV CBD Polonia, Yonglani Damanik diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan pencurian arus listrik. Yonglani Damanik selaku pemilik gedung Zoom KTV CBD Polonia diklarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

"Arus listrik di ruko milik saya yang diserobot oleh Zoom KTV CBD Polonia itu sudah menunggak tagihan listrik sejak bulan 1 (Januari) hingga bulan 3 (Maret) 2023," ujar Yonglani saat ditemui di Polda Sumut.

Kemudian, Yonglani menjelaskan, karena sudah menunggak tagihan yang mencapai Rp59 juta, maka PLN melakukan pemutusan arus listrik di gedung Zoom KTV tersebut.

"Tapi anehnya, hingga saat ini, KTVnya masih buka. Saya enggak tau mereka dari mana dapat arus listrik. Padahal, PLN sudah memutus arus listrik di ruko milik saya yang diserobot tersebut," jelasnya.

Yonglani berharap, pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada pengelola Zoom KTV CBD Polonia yang telah menunggak listrik dan diduga mencuri arus di ruko miliknya yang diserobot tersebut.

"Saya berharap, ruko saya dikembalikan dan tunggakan listrik sebesar Rp59 juta itu mereka bayar agar ruko saya kembali dialiri listrik," harapnya.

Ketika ditanya apa upaya yang dilakukannya atas penyerobotan lahan dan dugaan pencurian arus listrik tersebut, Yonglani mengaku sudah melaporkannya ke PLN dan Polrestabes Medan.

"Saya sudah laporkan ke PLN dan Polrestabes Medan. Tapi nyatanya, sampai sekarang ruko saya masih dikuasai mereka. Kemudian Zoom KTV masih beroperasi alias tetap jalan terus. Padahal, arus listrik sudah diputus oleh PLN," terang Yonglani.

Yonglani menduga, pihak KTV Zoom yang menyerobot rukonya melakukan pencurian arus listrik.

"Arus listrik di ruko milik saya yang diserobot oleh orang berinisal T dan sekarang dijadikan Zoom KTV itu sudah diputus karena menuggak tagihan. Namun KTV Zoom masih beroperasi. Saya curiga, mereka mencuri arus," kata Yonglani.

Menjawab pertanyaan mengapa ruko miliknya bisa dikuasai oleh T dan saat ini dijadikan Zoom KTV, Yonglani mengatakan bahwa awalnya ia menyewakan asetnya tersebut kepada Alex dan saat itu dijadikan Electra KTV.

"Jadi begini, sebelumnya pada saat Alex, pengelola KTV Electra sekarang berubah nama menjadi Zoom KTV telah menyerahkan kembali kepada saya ruko tersebut karena batas kontrak yang telah berakhir pada 10 Desember 2022 yang lalu. Tetapi, ternyata tidak bisa saya kuasai bangunan ruko tersebut. Saat ini, ruko saya itu dikuasai oleh Pengelola Zoom KTV," katanya.

Terpisah, Manager Komunikasi dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW-Sumut), Yasmir Lukman yang dikonfirmasi mengaku mengetahui bahwa surat Yonglani Damanik perihal dugaan pencurian arus listrik tersebut sudah diterima UPT.

Bahkan, Yasmir Lukman mengaku mengetahui adanya pemeriksaan atau klarifikasi di Polda Sumut.

"Kalau ada indikasi, biasanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tulis Yasmir Lukman lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis, 15 Juni 2023.

Kemudian, ketika ditanya apa langkah yang ditempuh PLN, Yasmir Lukman mengaku akan merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan.

"Akan dikenakan tagihan susulan atas penyimpangan penggunaan arus listrik. Ini sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagalistrikan," jelas Yasmir Lukman.

Namun, saat ditanya apakah pemilik ruko dibebankan membayar tunggakan tagihan arus listrik tersebut, Yasmir Lukman menjelaskan skemanya berdasarkan aturan Direksi PLN yang merupakan turunan dari Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

"Berdasarkan aturan Direksi PLN yang merupakan turunan dari Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, maka yang dibebankan membayar tunggakan itu adalah pemakai tenaga listrik," pungkasnya.