MEDAN - Alexander alias Alex (40) Bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra, divonis selama 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/6/2023). Warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Alexander alias Alex dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata hakim Arfan Yani.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," sebut hakim Arfan Yani.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," kata JPU Trian Adhitya Izmail.

Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut.*