LANGKAT - Unit Reskrim polres Langkat beserta anggota Opsnal Pidum mengamankan seorang laki-laki berinisial MU warga Dusun Bukuh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala dalam dugaan perkara tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 11.10 Wib Perbuatan tersangka dilakukan dimuka umum secara bersama sama terhadap orang dan mengakibatkan orang mati dan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Demikian dipaparkan Plt kasi humas polres Langkat AKP Yudianto kepada awak media di Polres Langkat.

Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / III / 2023 / SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tanggal 28 Maret 2023 bebernya.

Adapun Kronologis Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 21.00 Wib, saat itu pelapor sedang istirahat di rumah family di Medan, pada tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib.

Pelapor menerima telepon dari saksi Andika Tarigan, yang mengatakan suaminya diserang orang di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala

Kemudian pelapor menanyakan di keberadaan saksi dan korban dan dijawab dengan kekhawatiran dan ketakutan karena terancam mau dibunuh.

Setelah situasi mulai mereda sesuai laporan saksi, pelapor meminta tolong untuk memastikan kondisi korban yang dikeroyok orang.

"Kemudian pelapor meminta tolong supaya ditengokkan dulu dan dijawab sama Bik Dame, aku nggak berani dek karena aku pun sendiri dan orang itu ramai sekali dan kata orang Ngertiken Sembiring sudah meninggal dalam kondisi dibakar orang dan sudah dibawa oleh personil Polsek Kuala ke Puskesmas Kuala," imbuhnya.

Setelah menerima telepon tersebut pelapor bersama familynya, pelapor langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala, sesampainya di puskesmas pelapor melihat korban sudah meninggal dunia.

Pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diamankan pada Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 09. 30 Wib, setelah mendapat informasi MU berada di Desa Munthe Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.

Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 11.10 Wib.

Tersangka berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kecamatan Munthe Kabupaten Karo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.