MADINA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan bakal melaksanakan lelang atas barang milik daerah. Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap menyampaikan, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada, Selasa (20/6/2023) mendatang.
 
Sedangkan untuk pembukaan penawaran lelang tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. Dan, batas akhir penawaran pukul 11.00 waktu server sesuai WIB.
 
Sementara barang milik pemerintah daerah yang di lelang tersebut berupa besi tua bekas sepeda motor, mobil seperti bus, truk. Selain itu ada juga bekas wheel loader attachment. Atau info lengkapnya dapat dilihat di www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.
 
Selanjutnya dia menyampaikan, peserta atau calon peminat tanpa perlu repot mendatangi kantor BPKAD atau KPKNL. Lelang ini dilaksanakan dengan metode open budding atau tanpa kehadiran peserta.
 
"Kemudian untuk penetapan pemenang lelang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran," katanya dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6/2023).
 
Dan yang paling utama dilakukan oleh peserta supaya menang dalam lelang ini adalah peserta lelang harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id.
 
Sementara untuk syarat bagi peserta atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
 
Dan peserta dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di BPKAD Kabupaten Madina Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan pada saat jam kerja.
 
Seterusnya objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang.
 
Lalu peserta menyetorkan uang Jaminan yang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
 
Kemudian dikarenakan satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Madina.
 
Dan bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
 
Kemudian langkah yang dilakukan peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni  2023 atau 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
 
Dan selanjutnya pdapat mengambil kutipan risalah lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padang Sidempuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.
 
Dan apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.
 
Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Madina maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
 
Kemudian pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Namun, Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.
 
Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Paya Loting Kecamatan Panyabungan, nomor kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440  (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan nomor kontak: 08116333933.