MADINA - Pembangunan jembatan di ruas jalan Sigalapang, Kecamatan Lembah, Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai dikerjakan, Jum'at (6/9/2023). Nampak satu alat berat di lokasi pekerjaan sudah mulai melakukan perbaikan jembatan di ruas jalan penghubung Perkantoran Komplek Pemda-Sipalangka tersebut.

Namun di lokasi pekerjaan ditemukan adanya kejangggalan pada proyek pembangunan jembatan tersebut. Di mana terlihat plank merek proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina.

Proyek jembatan itu dikerjakan oleh CV.Diori dengan nomor kontrak 628/28/SP/PPK-BM.DAU/2023. Tertanggal 17 Maret 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Dan anggaran pekerjaan pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Akan tetapi yang membuat warga curiga pada pembangunan jembatan itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara bahwa ditemukannya nilai kontarak pada plank proyek tersebut yang dicantolkan di salah satu batang pohon tersebut dicoret.

Di mana tujuannya pemasangan plank merek pada suatu pelaksanaan pekerjaan dari pemerintah adalah salah satu peraturan yang diterapkan dan kewajiban untuk pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Aturan tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP. Kemudian ada juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Dan hal itu seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina mengatakan pekerjaan pembangunan jembatan di ruas jalan Perkantoran Komplek Pemda-Sipalangka yang saat ini berlangsung. Dimana nilai kontrak yang tertulis pada plank merek proyek tersebut dicoret hal itu sudah diketahuinya.

Efi menjelaskan tercoretnya nilai kontarak pada plank merek atau papan nama proyek pembangunan jembatan tersebut itu dikarenakan bahwa pihak kontraktor di saat melakukan pencetakan ditemui ada yang salah tulis.

Dan pihaknya pun sebut Efi sudah menyuruh terhadap rekanan untuk segera diperbaiki.

"Tukang cetak papan merk salah tulis..akan diperbaiki makanya di coret," pungkas Efi ketika dikonformasi melalui selulernya.

Dan Kemudian ditanya kembali jumlah nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut, Plt Dinas PUPR Madina tampak masih enggan merespon.