TANJUNGBALAI - Pengacara dari Law Firm S A & Partners, Supesoni Mendrofa mengultimatum PDAM Tirta Kualo untuk merealisasikan kewajibannya kepada kliennya.


Penegasan itu disampaikan Adv. Supesoni Mendrofa, SH selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin di hadapan Direktur PDAM Tirta Kualo , Yudhi Gobel dan Kabag Adm, Nuraini Saragih usai melayangkan somasi ke-3 terhadap perusahaan daerah Kota Tanjungbalai tersebut, Jumat, (9/6/2023).

Diketahui, PDAM Tirta Kualo masih belum membayarkan kewajibannya kepada rekanannya, PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin.

Padahal, pekerjaan kedua perusahaan tersebut telah selesai.

Ironisnya, pekerjaan kedua perusahaan rekanan PDAM Trita Kualo itu telah selesai sejak tahun 2011 silam.

Akan tetapi, hingga kini, PDAM Tirta Kualo belum merealisasikan kewajibannya kepada dua perusahaan yang merupakan klien dari Law Firm S A & Partners.

"Hari ini kita datang ke PDAM Tirta Kualoh untuk melayangkan somasi ke-3 terkait belum dibayarkannya hak klien kita oleh PDAM Tirta Kualo," ujar Supesoni Mendrofa usai melayangkan somasi kepada PDAM Tirta Kualo.

Kepada Dirut PDAM Tirta Kualo, lanjut dijelaskan Supesoni Mendrofa, ia meminta perusahaan daerah Kota Tanjungbalai itu untuk berlaku adil terhadap kliennya.

"Makanya, kita mengultimatum perusahaan tersebut untuk merealisasikan kewajibannya kepada klien kami. Nilainya sekitar kurang lebih sebesar Rp. 1,5 miliar," jelas Supesoni Mendrofa.

Jika tidak, Supesoni Mendrofa mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.

"Memang tadi Direktur PDAM Tirta Kualo menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sedang tidak sehat. Maka, hak klien kami belum bisa direalisasikan," ungkapnya.

Namun, tegasnya, apa yang dikatakan Dirut tadi tidak patut disampaikan kepada pihaknya.

"Yang kami mau, harus ada realisasinya dalam dua pekan ini. Karena pekerjaan klien kami sudah selesai sejak tahun 2011. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum lainnya," tegasnya.

Realisasi yang dimaksud, kata Kuasa Hukum Supesoni Mendrofa, misalnya PDAM Tirta Kualo membayarnya dengan skema dicicil atau solusi lainnya.

"Tetapi, itu yang saya katakan tadi, harus jelas dan dibuat secara tertulis. Misalnya jika dicicil, berapa nominal yang dibayarkan. Kemudian, tenggat waktunya berapa lama. Namun, jika kewajiban sekitar Rp1,5 miliar dicicil Rp100 ribu, tentu ini tidak masuk akal," sebutnya.

Untuk itu, kata Supesoni Mendrofa, pihaknya selaku kuasa hukum PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin meminta pihak PDAM Tirta Kualo dan Walikota Tanjungbalai serta pihak-pihak terkait untuk menggunakan hati nuraninya.

"Jangan lagi berlaku zolim terhadap klien kami. Segera realisasikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan klien kami mendapat keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Adm. PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang diwawancarai di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin.

Namun, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo saat ini belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu.

"Namun begitu, hal ini akan kita sampaikan kepada Walikota Tanjungbalai. Dan akan kita realisasikan misalnya dengan skema dicicil," kata Nuraini Saragih.

Sebelumnya, Supesoni Mendrofa selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin melayangkan somasi ke-3 kepada PDAM Tirta Kualo.

Hal itu dilakukan Supesoni Mendrofa setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Kualo.

Sama seperti yang pertama dan kedua, Somasi kali ini juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.