MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penertiban umum yang dilakukan Benny Tiohari alias Beni.


Pelimpahan tahap II yang diterima dari penyidik Polrestabes Medan itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu Yus Iman Harefa kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

"Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap II tersebut, pada Kamis (8/6/2023) dari penyidik Polrestabes Medan," kata Yus Iman Harefa.

Dikatakannya, setelah menerima pelimpahan tahap II kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan itu, selanjutnya tersangka Benny Tiohari langsung ditahan di Lapas Pancur Batu sembari JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pakam.

"Akibat perbuatannya, tersangka Benny dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang kejahatan terhadap penertiban umum, Pasal 212 dan 213 tentang menghalang-halangi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya. Para pelaku diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (10/4/2023) lalu.

Benny kemudian ditahan pihak Polrestabes Medan dalam kasus barak narkoba yang diduga milik Samsul Tarigan. Benny juga disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.