MADINA - Badan Narkotika Nasional (BNN)- RI memusnahkan ladang ganja di perbukitan Tor Sihete, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (7/6/2023). Ladang ganja seluas 1,5 hektar ditemukan pada ketinggian 900 MDPL. Sebelumnya petugas gabungan menyisir hutan ke lokasi ladang ganja melalui Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.

Guntur menyebut setidaknya pohon ganja yang berhasil dimusnahkan mencapai 12 ribu batang yang tertanam di lahan seluas 1,5 hektar tersebut. Usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 senti meter pada lereng kemiringan jalur 45 sampai 80 derajat.

"Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 1,5 hektar yang siap panen di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara Di Desa Rao Rao Dolok dan yang berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar ada sebanyak 12 ribu  batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 CM," kata Kombes Pol Guntur.

Guntur menyampaikan total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 6 ton. Dan sebanyak 135 personel gabungan dikerahkan pada saat pemusnahan.

"Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal," ucapnya.

Lebih lanjut Guntur mengatakan masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.

Untuk itu, sebutnya Direktorat Narkotika akan menggandeng deputi pemberdayaan masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).

Kemudian GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, kata Guntur diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.

"Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ungakap Guntur.