LANGKAT - Jajaran unit reskrim Polsek Kuala berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dodo Anta Surbakti (33) warga Dusun III Desa RajaTengah, Kecamatan Kuala.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kuala AKP Ilham melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Minggu (28/5/2023).

AKP Yudianto menjelaskan, adapun pelaku ialah RG alias Rukun (38) warga Lingk Simpang III Lau Njahong Kelurahan Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 wib di Dusun IV Raja Tengah Hulu Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

"Bersama tersangka, kami amankan juga 1 buah tojok buah kelapa sawit," kata AKP Yudianto.

Masih kata AKP Yudianto, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin Tanggal 22 Mei 2023 sekira Pukul 16.30.wib berada di cakrok yang beralamat di Dusun IV Raja Tengah Hulu, Desa Raja Tengah.

Saat korban Dodo Anta Surbakti bersama saksi M.Yusuf Ginting dan Brema Ginting minum kopi lalu tiba tiba datang pelaku marah-marah tanpa sebab lalu mendekati korban yang berada di cakrok tersebut lalu mengatakan kepada korban dan saksi lainnya.

“Kuantam nanti kelen semua” Lalu kami yang berada di cakrok tersebut hanya diam lalu pelaku mengambil 1 buah tojok buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit lalu berjalan mendekati korban.

Melihat hal tersebut korban berdiri lalu pelaku langsung mengarahkan tojok tersebut ke arah perut sebelah kiri korban dengan menggunakan kedua tangannya namun korban mengelak.

Tetapi terkena sedikit di perut sebelah kiri lalu pelaku langsung kembali mengarahkan paruh tojok tersebut ke arah perut korban kembali dengan mengunakan kedua tangannya, sehingga mengenai bagian perut korban.

Melihat hal tersebut korban langsung menangkap tojok tersebut di tangan pelaku dan menepiskan pelaku hingga pelaku tersungkur ke tanah.

Para saksi datang dan memisahkan saya dengan pelaku lalu melihat perut korban tersebut dalam keadaan luka korban pergi mencari perobatan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke polsek kuala guna proses hukum lebih lanjut

Sambungnya, pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil diciduk oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib, personil polsek kuala mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Koramil Kel Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai.

"Tersangka ditangkap oleh pihak Polsek Kuala tanpa ada perlawanan, untuk di amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.*