TAPTENG - Untuk menambah penghasilan, seorang nelayan nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu.


Pelakunya JS alias J (33) warga Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sumatera Utara.

JS Diamankan Satnarkoba, dari teras rumah miliknya, Rabu (24/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan penangkapan tersebut.

"Bermula informasi tersebut didapat dari warga sekitar, Kasat Narkoba langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan," kata Akp Gurning.

Ketika melakukan penggerebekan ditemukan kotak rokok dan daun ganja siap hisap.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai Nelayan berinisial JS alias J.

Personil juga mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi 9 ampul ganja dan menemukan ganja yang tidak berbungkus.

"Total berat barang bukti ganja seberat 7,11gram dan uang tunai 50 ribu rupiah. tersangka bilang dimilikinya dari M," ujar Akp Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias J beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tapteng.
Diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.