Medan - Dua terdakwa dalam perkara penjualan rokok ilegal sejumlah 48.000 batang dengan merek Bintang dan Bintang Tujuh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023). Selain itu kedua terdakwa yakni Indra Gunawan alias Igun dan Syafii alias Pii (berkas terpisah) didenda Rp149.207.800, apabila tidak dapat membayar akan digantikan kurungan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merugikan negara Rp74.603.900.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan pendapatan negara dari Bea Cukai, sedangkan hal yang meringankan mengakui, dan tak mengulangi perbuatan tersebut," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Sementara itu, barang bukti rokok ilegal sebanyak 240 slop dengan total 48.000 batang dimusnahkan negara.

Sebelumnya, bahwa pada 29 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa Indra menerima pesanan dari Mujiono Jalan Cemara Medan.

Kemudian terdakwa Syafii selaku sales mengambil untuk mengantarkan ke toko-toko yang memesan rokok tersebut dan terdakwa Indra Gunawan Als. Igun mendapatkan keuntungan dari pejualan rokok tersebut sebesar Rp5 juta.

Kemudian pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua toko yaitu Toko J Sipayung dan Toko Girsang dan menyita barang bukti, dan barang bukti rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu dibawa kekantor KPPBC TMP B Medan sebanyak 48.000 batang rokok. Kemudian dalam penggembangan barang tersebut didapat dari terdakwa Indra Gunawan dan Syafii.*