TAPTENG - Sebanyak 2,22 gram sabu-sabu menjadi tiket RS alias J untuk mendekam ke dalam jeruji besi di Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tersangka dibekuk Satnarkoba Polres Tapteng di depan warung di Jalan Sibolga - Tarutung Km 2 Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,  Rabu (17/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
 
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang diduga narkoba sebanyak 8 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket sedang beserta timbangannya dari tersangka.
 
Dikonfirmasi, Kasi Humas Akp H. Gurning, Sabtu (20/5) membenarkan pihaknya mengamankan seorang laki laki  berprofesi sebagai sopir yang diduga  sebagai  pengedar narkoba.
 
"Informasinya dari masyarakat jadi personil Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Tidak berapa lama tersangka terlihat gelisah dan menjatuhkan sesuatu ke bawah lantai, diduga juga sedang melakukan transaksi. Disitulah petugas langsung melakukan penangkapan," kata Akp Gurning.
 
 
Dikatakan Akp Gurning, tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial BS untuk dijualnya namun lagi menunggu pemesan yang akan membeli sabu sabu tersebut keburu ditangkap Polisi.
 
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan," kata Akp Gurning.
 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya warga Jalan Sibolga-Tarutung Km 2 Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.