SIBOLGA - Tak berkutik pelaku pekerja buruh dan nelayan mantan residivis kasus narkoba kembali dibekuk Satnarkoba Polres Sibolga, pada Selasa (16/5) sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan itu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
 
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan, bahwa dalam Operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan.
 
"Tersangka yakni AS alias PS (42 tahun) sebagai buruh, Sedangkan duetnya RS alias M (37 tahun), keduanya warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (17/5) sore.
 
Sementara barang bukti berhasil disita dalam Penangkapan tersebut, enam paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit Handphone Android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.
 
Dalam Kronologinya, kejadian bermula tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
 
Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar 2 juga diamankan dengan barang bukti tiga Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai dan satu unit timbangan digital.
 
"Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, Kedua Tersangka mengaku Barang Bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Suyatno.
 
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.