PALAS - Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut deklarasi Zero Halinar (Hanphone, Pungli dan Narkoba) di halaman Rutan setempat, Selasa (16/5/2023). Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga mengatakan, deklarasi Zero Halinar ini menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Nomor : W.2.-PK.08.05-20224 tanggal 9 Mei 2023.

Dikatakan, kegitan Zero Halinar tersebut diikuti seluruh pegawai Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Dalam pelaksanaan tugas harus berdasarkan SOP dan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dalam upaya meningkatkan kewaspadaan keamanan dan ketertiban," kata Elizama Gori.

Ia juga mengingatkan, seluruh pegawai Rutan dapat meningkatkan kedisplinan dalam bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan rutan.

Ditambahkan, kegiatan deklarasi ini sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas atau Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lainnya di lingkungan UPT Permasyarakatan.

"Semoga dengan deklarasi Zero Halinar ini mewujudkan Rutan bebas dari penyalahgunaan handphone, pungli dan Narkoba," tegasnya.

Ia berharap, seluruh petugas dan pegawai Rutan menjalan tugas dengan sepenuh hati karena keberhasilan suatu program tidak lepas dari kerjasama yang baik.

"Deklarasi Zero Halinar diharapakan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembinaan terhadap warga binaan dalam kesuksesan pembinaan dan pelayanan di Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut," pungkasnya.

Deklarasi Zero Halinar yang diikuti seluruh petugas, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh Pegawai Rutan Klas II B sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan kunci sukses pemasyarakatan Maju 3+1 diantaranya, deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back to Basic.