MEDAN - Mawardi (24) terdakwa yang kedapatan membawa ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Kota Medan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P. Hutajulu di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). JPU menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," ujar JPU Nalom Tatar di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi
Girsang.

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis SH.

Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit mobil box Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu. Di tempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana ganja tersebut. Bayu lalu meminta terdakwa menemaninya membawa ganja itu ke Kutacane dengan imbalan Rp 5 juta.

Terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi. Tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Dari mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kutacane.

Sesampainya di Kutacane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Tapi kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.

Terdakwa tertidur lalu terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, mereka tiba di simpang Titi Kuning Medan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Saat menuju ke SPBU, mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas dari Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta," sebut JPU.*