MEDAN - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati lantaran ketangkap membawa sabu 75 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5).

Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Sementara dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada juga dua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para terdakwa mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.*