MEDAN - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPiHi 1444 H/2023 M, hingga 19 Mei 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dalam keterangannya, Senin (15/5/2023) mengatakan kesempatan tersebut diberikan kepada jamaah yang belum melakukan pelunasan
 
“Jamaah yang namanya masuk kuota tahun ini namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran karena dilakukan perpanjangan pembayaran. Yang belum dapat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasinya,” ungkap Kakanwil.
 
Ia juga mengatakan Sumatera Utara mempunyai jamaah cadangan sebanyak 2498 orang (30%). Maka dari itu, Kakanwil mendorong kepada seluruh Kasi PHU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Kepala Madrasah, dan tokoh agama supaya bekerja maksimal agar pelunasan tersebut segera direalisasikan.
 
“Surat Dirjen ini juga sudah diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk meneruskannya kepada jemaah sehingga biaya haji dapat diselesaikan,” tambahnya.
 
Kakanwil juga mengatakan masih ada jamaah haji yang belum biometric. Jumlah jemaah yang belum biometric sebanyak 2467 orang. Kakanwil meminta Kemenag Kab/Kota mendorong dan mendampingi jemaah yang belum melakukan biometric.
 
Sebelumnya Kementerian Agama RI telah merilis Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti yang dilansir kemenag.go.id, pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.
 
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Pelunasan BPIH berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jamaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
 
“Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tuturnya.
 
Saiful Mujab juga mengatakan Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%.