MEDAN - Kuartal pertama 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5) menerima 282 pengaduan. Dari jumlah tersebut didominasi persoalan perbankan. "Pengaduan ini telah diterima dan kami ditindaklanjuti," ujar Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi pada media di Medan, Senin (15/5/23). 
 
Pengaduan nasabah tersebut ujar Bambang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ada yang Datang Langsung ke Kantor OJK. Dengan rincian 109 pengaduan mengenai perbankan, disusul pengaduan asuransi sebanyak 87, lalu mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
 
"Selanjutnya mengenai fintech ada sebanyak 32 kasus pengadua, tentang pasar modal sebanyak 3 pengaduan, dana pensiun 2 pengaduan dan pegadaian 1 pengaduan," urainya.
 
Terkait perbankan sendiri disebutkan Bambang paling banyak pengaduan mengenai restrukturisasi kredit. 
 
"Sedangkan pada asuransi sudah menjadi perhatian banyaknya asuransi yang bermasalah atau tutup. Dan lama menunggu proses penyelesaian keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB," terangnya.
 
Selain itu, banyak juga pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 
 
"Namun sejauh ini OJK bersifat mediasi ya gak ada sampai ke hukum. Karena ada juga selain kita nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan," terangnya.