SIBOLGA - Petugas Kepolisian Polres Sibolga berhasil gerebek pemuda warga Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Pemuda itu, DA alias D (27) diduga pengedar narkotika, diamankan dari jalan I L. Nomensen Sibolga Julu, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Saat diamankan, pelaku DA kepada tim Satnarkoba Polres Sibolga koperatif kepada petugas, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekira pukul 20.30 WIB.

Petugas juga mendapatkan barang bukti sebelas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,14 gram, yang berada di dalam botol galiga di bawah rak aquarium, saru unit Ponsel warna hitam dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.

Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

"11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, DA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Dalam kasus ini DA dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.