MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, kepada Baharuddin atas pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Belawan, Rabu (10/5/2023). Terdakwa Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Majelis hakim megatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan.

"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum (PH), terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kel. Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan.

Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.*